Struktur Organisasi
RSUD Sukowati Tangen

Susunan Organisasi
1. Direktur
Memimpin penyelenggaraan rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepala Seksi Pelayanan
Bertanggung jawab atas:
- Pelayanan medis
- Pelayanan keperawatan
- Pelayanan penunjang medis
- Pengembangan pelayanan
3. Kepala Seksi Diklat Informasi dan Mutu
Bertanggung jawab atas:
- Pendidikan dan pelatihan
- Penelitian dan pengembangan
- Peningkatan mutu pelayanan
- Sistem informasi rumah sakit
4. Sub Bagian Tata Usaha
Bertanggung jawab atas:
- Administrasi umum
- Kepegawaian
- Keuangan
- Perlengkapan dan rumah tangga
Catatan Penting
Struktur organisasi ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan RSUD Sukowati Tangen serta mengacu pada peraturan yang berlaku.