Kontak Kami

Profil PPID

Tentang PPID

PPID, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, adalah Pejabat yang bertanggung jawab mengelola dan menyediakan informasi publik di sebuah badan publik. PPID berfungsi untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi, serta menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tugas dan Fungsi

1. Mengelola Informasi Publik
2. Melayani Permintaan Informasi Publik
3. Menyusun Kebijakan Layanan Informasi Publik

Visi

Menjadi Rumah Sakit Mandiri, Terpercaya dan Bermartabat

Misi

1. Memberikan pelayanan Kesehatan secara Optimal
2. Meningkatkan sarana dan Prasarana Rumah Sakit
3. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersahabat
4. Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan Rumah Sakit