Profil PPID
Tentang PPID
PPID, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, adalah Pejabat yang bertanggung jawab mengelola dan menyediakan informasi publik di sebuah badan publik. PPID berfungsi untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi, serta menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tugas dan Fungsi
1. Mengelola Informasi Publik
2. Melayani Permintaan Informasi Publik
3. Menyusun Kebijakan Layanan Informasi Publik
2. Melayani Permintaan Informasi Publik
3. Menyusun Kebijakan Layanan Informasi Publik
Visi
Menjadi Rumah Sakit Mandiri, Terpercaya dan Bermartabat
Misi
1. Memberikan pelayanan Kesehatan secara Optimal
2. Meningkatkan sarana dan Prasarana Rumah Sakit
3. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersahabat
4. Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan Rumah Sakit
2. Meningkatkan sarana dan Prasarana Rumah Sakit
3. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersahabat
4. Meningkatkan kualitas dan kesejahteraan Rumah Sakit